Dua Skema Lelang KPK untuk Mobil Sitaan BJ Habibie dari Ridwan Kamil

Selasa, 9 September 2025 – 08:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menyiapkan dua pilihan soal lelang mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ketiga RI, B.J. Habibie. Mobil ini sekarang statusnya barang sitaan dalam kasus korupsi di Bank BJB.

Mobil itu sebelumnya dijual sama anak Habibie, Ilham Akbar Habibie, ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan harga Rp2,6 miliar. Tapi, sampai sekarang pembayaran baru setengah, yaitu Rp1,3 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, jelaskan mobil itu bisa dilelang dengan dua cara.

“Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar itu haknya pemilik yang belum dibayar,” kata Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Menurut dia, skema pertama: KPK lelang mobil, lalu bagi hasilnya. Skema kedua: KPK sita saja uang Rp1,3 miliar yang sudah dibayar Ridwan Kamil ke Ilham, tanpa lelang mobilnya.

“Ia, kami ambil uang yang sudah disetor RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak urus barangnya, tapi uangnya. Itu bisa saja secara hukum,” jelasnya.

Mungki nambahin, skema pertama pernah dilakukan KPK di kasus lain. Tapi opsi kedua—nyita uang tanpa lelang barang—belum pernah dipraktekin walau secara hukum boleh.

Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie waktu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/9), bilang kalo ia jual mobil itu ke Ridwan Kamil tanpa kontrak tertulis, harganya Rp2,6 miliar. Tapi pembayaran baru setengah.

KPK duga uang yang dipake Ridwan Kamil buat beli mobil itu ada kaitannya dengan kasus korupsi proyek iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam kasus itu, KPK sudah tetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), dan tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

MEMBACA  ForeverGone dari Gradiant Menetapkan Standar Baru dalam Penghancuran PFAS dengan Terobosan Biaya dan Kinerja

Dari penyidikan, KPK perkirakan kerugian negara karena korupsi proyek iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

Perkembangan kasus ini juga libatkan Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK geledah rumah mantan wali kota Bandung itu dan sita beberapa kendaraan, termasuk mobil dan motor.

Tapi, sampai Senin (8/9), atau sudah 182 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil resmi oleh KPK untuk dimintai keterangan. (ANTARA)