Dua Penyedia Transportasi Ditangkap Saat Akan Menjemput Puluhan PMI Ilegal dari Malaysia

Senin, 11 Agustus 2025 – 11:20 WIB

Dumai, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua tersangka yang jadi transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia.

Baca Juga:
Pramono Kunker ke Malaysia, jadi Pembicara di Forum ASEAN

Penangkapan dilakukan Sabtu dini hari, 9 Agustus di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan jelaskan, kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap beserta barang bukti dua mobil Toyota Avanza dan dua hp yang dipakai untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.

Baca Juga:
Prabowo Inginkan Solusi Damai dengan Malaysia soal Ambalat

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan

“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba lewat pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, lalu akan bawa mereka ke tempat penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi,” kata Asep ke wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga:
Anggota Brimob Polda Riau Gugur usai Padamkan Kathutla di Rokan Hilir

Dari penyelidikan, korban ada 22 orang: 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak. Mereka berasal dari Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto tegaskan, pengungkapan ini bagian dari upaya hentikan arus PMI ilegal dari Malaysia.

“Kasus ini peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan. Kami akan perketat pengawasan dan tindak tegas semua pihak terlibat,” ujar Anom.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

MEMBACA  Perjanjian lisensi Sanofi meningkatkan nilai kelompok vaksin Novavax dua kali lipat

Halaman Selanjutnya