Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terdakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun dalam Kasus LNG

loading…

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014, Hari Karyuliarto (HK) seusai menjalani sidang dakwaan. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) telah menyebabkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2013-2020. Kedua terdakwa tersebut adalah Yenni Andayani (YA) yang menjabat sebagai Direktur Gas pada 2015-2018, dan Hari Karyuliarto (HK) yang menjabat pada 2012-2014.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak membuat pedoman untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli dalam negeri. Selain itu, dia hanya meminta persetujuan dewan direksi secara sirkulir sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa mengusulkan untuk meminta tanggapan tertulis dan persetujuan dari RUPS.

Hari juga menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli tersebut padahal belum ada pembeli LNG yang terikat secara hukum. Dia tidak menyusun dan melampirkan kajian kelayakan ekonomi, analisis risiko, serta rencana mitigasinya. Draft perjanjian (SPA) juga tidak dilampirkan dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi terkait keputusan penandatanganan.

Baca juga: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 3,2% Selama Libur Nataru

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Hari menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko atau analisis ekonomi untuk memastikan harga LNG-nya kompetitif dibandingkan sumber domestik atau sumber lain yang menggunakan harga minyak mentah sebagai acuan.

MEMBACA  KPU Menegaskan Tanggal Pilkada 2024 Tetap 27 November dalam Rapat Bersama DPR dan Pemerintah

“Terdakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I guna menandatangani LNG SPA Train 2. Hal ini dilakukan tanpa dukungan persetujuan dewan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS. Selain itu, pada saat itu juga belum ada pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang terikat perjanjian,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Tinggalkan komentar