Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa komisi tersebut sedang mengupayakan keterlibatan psikolog dan konselor dalam sistem pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu, dia menekankan bahwa keterlibatan profesional seperti psikolog dan konselor sangat penting untuk mendukung pembentukan karakter peserta didik, baik dalam hal akademik maupun karakter pribadi.
Dia menegaskan bahwa Komisi X masih mengkaji kemungkinan memasukkan peran konselor dan psikolog sebagai pendidik dalam sistem pendidikan nasional.
Langkah ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi para profesional ini dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Anggota DPR itu menjelaskan bahwa konsep pendidik dalam sistem tidak terbatas pada guru kelas; tetapi juga mencakup berbagai staf pendukung yang berperan penting dalam membimbing perkembangan siswa.
Selain membuka jalan bagi keterlibatan psikolog, dia mencatat bahwa revisi ini akan menyangkut berbagai isu lain, seperti pendidikan inklusif, pencegahan kekerasan di sekolah, dan penguatan perlindungan bagi semua pihak di lingkungan pendidikan.
Sjaifudian menambahkan bahwa revisi diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi psikolog dalam menangani masalah siswa, terutama yang terkait dengan kesehatan mental.
“Kami ingin menggunakan momen ini untuk menyelesaikan masalah kesehatan mental,” tegasnya.
DPR saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk menyempurnakan undang-undang sebelumnya melalui pendekatan kodifikasi, yang menggabungkan berbagai peraturan pendidikan di bawah satu payung hukum.
Ini termasuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang tentang Pesantren.
Berita terkait: Indonesia bentuk Dewan Nasional untuk tingkatkan SDM
Berita terkait: Indonesia cari dukungan Australia untuk perkuat sistem pendidikan
Berita terkait: Prabowo janji kurangi pemborosan dan korupsi di anggaran pendidikan
*Penerjemah: Tri Meilani, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026*