Komisi X DPR RI meminta para pihak terkait untuk mengkaji lebih dalam usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan perlunya dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan izin tersebut. Irfani mencontohkan bahwa penyalahgunaan izin tersebut dapat berupa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, bukan untuk pendidikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas tersebut. Namun, Dasco menekankan perlunya mengatur mekanisme pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi agar dapat memberikan manfaat yang positif. Pembahasan Revisi UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga masih akan dilanjutkan dengan melibatkan partisipasi publik.
Dasco menegaskan bahwa mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi akan diatur lebih lanjut untuk meningkatkan pemasukan. Pemberian izin tambang tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi perguruan tinggi yang bersangkutan. Proses pembahasan revisi UU akan melibatkan partisipasi publik dan semua masukan akan dipertimbangkan sebelum dijadikan sebagai draf resmi.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mengkaji usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi agar dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa menimbulkan penyalahgunaan. Semua keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan bersama dan menjaga transparansi dalam setiap langkah yang diambil terkait dengan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi.