Selasa, 24 Februari 2026 – 03:02 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menghapus ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Permohonan itu disampaikan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, pada hari Senin. Permohonan ini sudah diregistrasi oleh Mahkamah dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Koalisi tersebut terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan ustaz Akhmad Barakwan.
“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.
Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.
Mereka berpendapat, pasal tersebut membuka ruang untuk penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mewajibkan perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PPIU sendiri adalah biro perjalanan yang memiliki izin usaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi untuk umrah mandiri secara memadai.
Ketiadaan pengaturan tersebut, kata mereka, menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Mereka juga berpendapat bahwa jamaah umrah mandiri tidak mendapat perlindungan seperti jamaah yang melalui PPIU, seperti yang diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e UU Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Bagi para pemohon, kondisi ini merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Turut dipersoalkan, yaitu Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.