Dosen Hukum UI Mengungkapkan Potensi PSU dalam Keputusan MK mengenai Sengketa Pilpres 2024

Translated to Indonesian: Profesor Hukum UI Mengungkapkan Potensi PSU dalam Keputusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan bahwa terdapat potensi kejutan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2024. Titi menilai bahwa potensi PSU tersebut didasari oleh sejumlah fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres tersebut.

Menurut Titi, potensi PSU ini didukung oleh bukti-bukti seperti mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah, dalam mendukung paslon tertentu dalam Pilpres 2024. Ia juga mencatat adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang seharusnya tidak terkait dengan kegiatan politik.

Titi menekankan bahwa potensi PSU lebih mungkin terjadi daripada diskualifikasi paslon tertentu, mengingat sejarah putusan MK yang cenderung kontroversial. Diskusi Polemik Trijaya FM juga membahas topik “Menanti Putusan MK” dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dalam bidang hukum dan politik.

MEMBACA  Dokter Hewan di Sumbawa Mengadakan Pelatihan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku