Doni Salmanan Bebas dari Penjara dengan Parole

Kamis, 9 April 2026 – 17:34 WIB

Bandung, VIVA – Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat nyatakan terpidana kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan dapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung.


Doni Salmanan Sudah Bebas? Netizen Pergoki Keluyuran di Mal Bareng Istri

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali, benarkan bahwa Doni Salmanan sudah keluar setelah dapat pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.

“Pada 6 April 2026, warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dapat PB berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM,” kata Kusnali dalam keterangan di Bandung, Kamis.


Kepala BNN Sebut Lapas di RI Overkapasitas 90 Persen, Mayoritas Napi Narkoba

Kusnali jelaskan bahwa selama menjalani hukuman, Doni dapat remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.

“Selain itu, denda Rp1 miliar sudah dibayar ke negara lewat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” katanya.


Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Jadi Perhatian Serius Polda Sumsel dan Kemenimipas

Ia tambah meski sudah bebas bersyarat, Doni tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pembebasan bersyarat.

Kusnali tegaskan selama jalani pembebasan bersyarat, Doni harus patuh semua ketentuan yang berlaku.

Doni Salmanan mulai jalani tahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan lewat platform binary option Quotex dan pencucian uang.

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (Ant)

Netizen Bahas Doni Salmanan Diduga Sudah Bebas, Gaya Hidup Mewah Istri Disorot Langsung Ngegas: Jangan Main-main Ya!

Isu tentang kebebasan Doni Salmanan tiba-tiba ramai dibahas di media sosial. Sosok yang pernah kena kasus penipuan binary option itu kembali jadi sorotan.

MEMBACA  Son Heung-min Tidak Beralih dari Piala Asia 2023: Ini Benar-benar Menyakitkan!

VIVA.co.id

9 April 2026

Tinggalkan komentar