Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah daftar perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari tujuh perusahaan baru yang ditunjuk, hanya satu yang bergerak di bidang olahraga, yaitu Strava.
Kabar ini tentu menarik perhatian para pelari, pesepeda, dan pengguna aplikasi kebugaran lainnya. Mulai sekarang, pengguna Strava di Indonesia yang membeli layanan berbayar akan dikenakan PPN sebesar 11%. Penting untuk diketahui, pajak ini tidak dikenakan karena aktivitas olahraga atau pemakaian aplikasi secara gratis. Pajak hanya dikenakan pada transaksi pembelian layanan digital premium yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Selain Strava Inc., ada enam perusahaan lain yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor yang berbeda, seperti konten digital, pendidikan, dan kecerdasan buatan (AI). Masuknya berbagai jenis layanan digital ini menunjukkan bahwa semakin banyak platform digital yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dan kini ikut menjadi subjek pajak.
Strava menjadi satu-satunya aplikasi olahraga dalam daftar baru yang diumumkan pada Mei 2026. Sebagai perusahaan yang sudah ditunjuk, Strava wajib memungut PPN dari semua layanan digital berbayar, misalnya langganan premium, yang dibeli oleh pengguna di Indonesia.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengguna versi gratis Strava. Artinya, kalau Anda cuma memakai fitur dasar Strava tanpa bayar, maka Anda tidak perlu membayar PPN ini. Pajak tambahan hanya akan muncul jika Anda benar-benar membeli paket premium berbayar beberapa fitu.