Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) telah berhasil menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal tanpa cukai selama semester pertama tahun 2024. Hal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp9,17 miliar. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menyatakan bahwa hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran DJBC Sulbagsel telah berjalan dengan baik.
Alimuddin mengungkapkan bahwa penindakan tersebut banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Dia juga menyebutkan bahwa rokok ilegal yang beredar di daerah-daerah di Sulsel sebagian besar diproduksi secara rumahan. Bahkan, ada pula rokok ilegal yang masuk ke Sulsel dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Meskipun demikian, Alimuddin mengakui bahwa pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di berbagai daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut. Dari total 9,32 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel, diperkirakan merugikan negara sekitar Rp9,17 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp13,37 miliar.
Ditjen Bea Cukai Sulbagsel terus berupaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya demi melindungi keuangan negara.