Ditjen Imigrasi Akan Mengembalikan Buronan dari Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi akan memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diamankan di Bali. Petugas Imigrasi telah berhasil mengamankan HAP dan membawanya ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.

Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi, menjelaskan bahwa mereka mendapatkan informasi tentang perjalanan buronan Interpol menuju Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tersebut, HAP telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tanggal 10 Oktober 2024. Pada tanggal 4 November, HAP dicegah dan pada 9 November, HAP ditangkap saat hendak pergi melalui Bandara Ngurah Rai. HAP kemudian diserahkan kepada Interpol pada 13 November dan rencananya akan dipulangkan ke Filipina pada tanggal 27 November 2024.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, menyebut bahwa HAP terlibat dalam kasus scamming, kasino, dan berbagai kejahatan lain di Filipina. HAP mencoba melarikan diri dari tuntutan hukum di Filipina. Rencananya, HAP akan dipulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024.

MEMBACA  Anggota DPR Ini Memiliki Ide Inovatif dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas