Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri sedang memperbaiki model dan standar pelayanan untuk para pengunjuk rasa supaya lebih manusiawi, profesional, dan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di depan umum.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan studi yang multidisiplin, masukan dari publik, serta penelitian banding ke luar negri.
“Penyampaian pendapat di depan publik adalah hak konstitusional rakyat. Oleh karena itu, pelayanan kita terhadap pengunjuk rasa harus diperbarui agar lebih adaptif, humanis, dan tetap aman. Semua harus berdasar pada kajian, riset, dan masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Wakapolri menegaskan bahwa Polri tidak ingin terburu-buru menetapkan regulasi baru yang akan dipakai di seluruh indonesia. Proses penyusunannya akan tetap melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan juga para pakar.
“Kita tidak mau membuat aturan secara terburu-buru. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan juga hasil studi banding akan kami kumpulkan dulu. Ini adalah komitmen kami untuk membuat regulasi yang benar-benar tepat,” tegas Dedi Prasetyo.