Selasa, 09 April 2024 – 11:36 WIB
Kabid Sarana Prasarana Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono memberikan arahan langsung kepada salah satu juru parkir di kota Ponorogo, pada hari Senin (8/4). ANTARA/HO-Dishub Ponorogo
jatim.jpnn.com, PONOROGO – Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo telah menaikkan tarif parkir di sekitar area pasar malam dan kawasan wisata Telaga Ngebel yang akan berlaku selama Lebaran 2024.
Kabid Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, menyatakan bahwa kenaikan harga parkir tersebut bertujuan untuk menjadikannya seragam dan terkendali. Namun demikian, hal ini tidak akan memberatkan masyarakat.
“Kenaikan tarif parkir insidental hanya berlaku di area tertentu,” ujar Setyo, pada hari Senin (8/3).
Selain itu, di wilayah kota, tarif parkir insidental akan diberlakukan di sekitar pasar malam, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, dan area parkir di sekitar Alun-Alun.
“Tarif insidental khusus di area pinggir jalan, jika ada yang memiliki lahan yang digunakan sebagai tempat parkir itu bukan wewenang kami,” ungkapnya.
Selain untuk penertiban dan pengendalian tarif di sekitar lokasi pasar malam, kenaikan tarif juga dilakukan sejalan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir selama masa pasar malam sebesar Rp50 juta.
“Tarif parkir insidental akan berlaku mulai 31 Maret hingga 22 April,” tambahnya.
Tarif baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor yang sebelumnya seharga Rp2 ribu akan naik menjadi Rp3 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil yang sebelumnya seharga Rp3 ribu akan naik menjadi Rp5 ribu.
Tarif parkir di sekitar pasar malam dan kawasan wisata Telaga Ngebel akan naik selama Lebaran 2024 mulai 31 Maret hingga 22 April 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News