Direktur Utama Sritex Nyatakan Dana Rp2 Miliar yang Disita Kejagung sebagai Tabungan Pendidikan Anak

Kamis, 3 Juli 2025 – 21:52 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya berbicara lewat kuasa hukumnya tentang penyitaan uang tunai Rp2 miliar oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:
Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Pihak Iwan menegaskan bahwa uang itu tidak ada hubugan dengan kasus korupsi fasilitas kredit bank untuk Sritex yang sedang diselidiki Kejagung.

“Uang itu adalah tabungan untuk pendidikan anak-anak di masa depan,” kata pengacara Iwan, Calvin Wijaya, kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:
KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Meski mengklaim uang itu bukan bagian dari kasus yang diusut, pihak Iwan tetap kooperatif dalam proses hukum.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung

“Uang Rp2 miliar yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Calvin.

Diketahui, Kejagung menggeledah rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kemarin. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

“Penyidik sudah lakukan penggeledahan di rumah IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328, Surakarta,” jelasnya, Selasa, 1 Juli 2025.

Dari penggeledahan, disita uang tunai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, terbungkus plastik bening terpisah. Uang itu berasal dari PT Bank BCA Cabang Solo, tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

MEMBACA  PM Israel Benjamin Netanyahu menolak syarat-syarat yang diajukan oleh Hamas