Direktur Utama PT WKM Tegaskan Posisi PT Curi Nikel di Tanah Perusahaannya

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian nikel di lahan milik perusahaanya.

Hal ini disampaikan Eko dalam persidangan kasus patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Hutannya juga dirusak dan dirambah tanpa ada izin kehutanan,” kata Eko kepada para wartawan.

Eko yang hadir sebagai saksi, mengaku bahwa kasus pidana pencurian ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Menurutnya, Polda Malut sebenarnya sudah memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan PT Position.

“Video yang menunjukkan PT Position mencuri barang tambang di wilayah IUP saya, sudah saya serahkan ke penyidik Polri,” tuturnya.

Selain video, PT WKM juga menyerahkan bukti-bukti lain, seperti peta citra satelit dari Departemen Kehutanan. Peta itu memperlihatkan lokasi illegal mining oleh PT Position yang dilakukan di atas lahan PT WKM.

Meski demikian, laporan tentang tindak pidana pencurian tambang itu sepertinya tidak digubris oleh kepolisian. Bareksrim Polri malah menggunakan pendekatan perdata dalam melihat peristiwa patok lahan tersebut.

“Masa orang nyolong nikel di tempat saya, itu disebut masalah perdata?” tegas Eko.

Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM, Lee Kah Hin, menegaskan perusahaannya terus membayar kewajiban kepada negara setiap tahun atas kepemilikan lahan di lokasi sengketa tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan itu dan melakukan penambangan tanpa izin.

“Kami bayar setiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Hanya PT WKM yang punya IUP di situ,” ucap Lee, yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan.

MEMBACA  Dalam rangka mendukung generasi yang sehat, MBG diperkuat melalui pola baru serta pengawasan yang ketat.