Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Setelah Menjadi Tersangka Korupsi Proyek di Kongo

Rabu, 2 Oktober 2024 – 02:17 WIB

Surabaya, VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menahan mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 25,6 miliar.

Baca Juga :

Anindya Bakrie Optimistis Kolaborasi Kadin dan BUMN Bakal Dongkrak Ekonomi RI

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, penetapan BN sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti cukup. Bukti-bukti tersebut diperoleh, di antaranya dari keterangan 24 saksi, dokumen, dan bukti lainnya.

\”Penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli,\” kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga :

Tuntaskan 2 Proyek Strategis Pemerintah, Aset KAI Naik 15,23 Persen per Tahun Sejak 2020

Kajati yang hobi menyanyi itu menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada 22 Agustus 2019 saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Pertemuan itu membahas potensi proyek perkeretaapian di Kongo. Pertemuan berlanjut pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia.

Baca Juga :

Owner Flame Spa di Seminyak, Sarnanitha Jadi Tersangka Prostitusi

Setelah itu, spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD dibentuk di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia. Di saat bersamaan, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan itu, dengan mekanisme pinjaman.

MEMBACA  Mantan Stafsus Presiden Yasmin Nur Meminta Maaf atas Kericuhan tentang Analis Data

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Nah, atas alasan itulah penyidik menemukan bukti bahwa kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh BN yang saat itu menjadi Dirut PT INKA melanggar aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan negara merugi.

Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi

Pesta seks tukar pasangan itu difasilitasi pemuda berinisial SM (31). Status SM juga ditetapkan sebagai tersangka

VIVA.co.id

1 Oktober 2024

Tinggalkan komentar