Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan sengketa lahan SMA Negeri 1 Kota Bandung. Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin menyatakan bahwa upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kami,” kata Arief.
Arief merasa bahwa putusan hakim dalam perkara ini tidak adil. Menurutnya, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan telah disertai bukti-bukti yang jelas.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,” ungkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung sebelumnya telah mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung. Putusan ini juga menolak eksekpsi tergugat (Kepala Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Keputusan PTUN Bandung ini memenangkan gugatan sertifikat hak milik SMAN 1 Bandung yang dilayangkan PLK. Pemprov Jabar merasa perlu mengajukan banding atas putusan tersebut untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News