Kamis, 17 Juli 2025 – 20:58 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung selesai memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex.
Baca Juga:
Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim ‘Amicus Curiae’ di Kasus Tom Lembong
Setelah diperiksa selama tiga jam, statusnya masih sebagai saksi hingga sekarang. Dia menyatakan pemeriksaan ini untuk menyerahkan beberapa invoice pembelian yang diminta penyidik.
"Kami cuma menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta penyidik dan kasih penjelasan singkat. Dokumennya terkait invoice dan bukti pembelian," katanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga:
Dipanggil Sebagai Tersangka Pekan Depan, Dimana Keberadaan Riza Chalid?
Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Sritex
Foto: VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Menurut dia, penyidik hanya menanyakan fasilitas kredit dari empat bank ke Sritex dan anak usahanya. Total ada 10 pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga:
Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pokir di NTB
Soal penyitaan uang dan mobil milik Sritex, Iwan tidak mempermasalahkan dan memastikan taat pada hukum. Dia juga belum dijadwalkan pemeriksaan lagi, tapi akan hadir jika dipanggil.
"Itu kan kewenangan mereka. Dan itu perhitungan kurator sendiri," ujarnya.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menambahkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan hasil penggeledahan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan, pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, masih didalami keterangan-keterangan terkait dengan tersangka yang sudah ditetapkan.