Digitalisasi Pemilu: Tetap Berpegang pada Prinsip Dasar Demokrasi

loading…

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo soroti pentingnya digitalisasi pemilhan umum yang tetap berpegang pada prinsip dasar demokrasi. Foto/Ist

JAKARTA – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo tekankan pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyedian teknologi pemilihan elektronik (e-voting) di Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dengan Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Baca juga: Golkar Dorong Segera Bahas RUU Pemilu

Yusharto mengatakan, digitalisasi pemilu bukan hanya tentang transformasi teknologi, tapi juga bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi. Meski begitu, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

MEMBACA  Pengacara Eggi Sudjana Kirim Pesan untuk Kelompok Roy Suryo dan Kawan-Kawan

Tinggalkan komentar