Diduga Menerima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara

loading…

KPK sudah periksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang dari Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada hari Senin (5/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yg menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), hari Senin (5/1/2026). Pemeriksaan dilakukan karena dia adalah saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan itu mendalami soal aliran dana, termasuk kemungkinan Beni terima uang dari Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Bupati Bekasi, Sita Dokumen dan Flashdisk

KPK memastikan akan terus menyelidiki aliran uang haram tersebut, termasuk dari siapa saja BS menerima uang. “BS ini juga dicurigai mendapatkan uang dari pihak-pihak lain,” kata Budi, Senin (5/1/2026).

Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Budi tidak merincikan apa yang akan ditanyakan kepada kedua saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya HM Kunang (HMK) dan SRJ yang merupakan pihak swasta pemberi suap.

Akibat perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk pemberi suap, yaitu SRJ, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MEMBACA  Sejarah Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi di IKN, Warga: Ini Sejarah

Sedangkan, SRJ sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

(jon)