Diduga Mencuri 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Diberhentikan Meskipun Akan Pensiun

Jumat, 21 Maret 2025 – 00:02 WIB

Medan, VIVA – Dua anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Kedua polisi tersebut ternyata sudah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Kedua polisi yang dipecat adalah mantan pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring (RS), dan Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.

“Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PDTH, Brigadir B dan Kompol RS,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Bambang Tertianto kepada wartawan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam kasus ini, kedua polisi diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Bambang menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Sumatera Utara hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Penyidik Divisi Propam Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Di Propam Polda Sumut hanya tempatnya saja, penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa di sini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut karena dia ditangkap menjelang pensiun sebagai anggota Polri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri merinci kasus dua oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sumatera Utara. Kasus ini terjadi pada November 2024 dan melibatkan tersangka eks Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Ramli, serta Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu.

MEMBACA  Ekonomi Perilaku dari Tabungan Pensiun

Dua oknum polisi tersebut terlibat dalam pemerasan terhadap 12 pihak sekolah dengan total dana sebesar Rp4,7 miliar. Mereka melakukan pemerasan terhadap sekolah yang tidak bersedia memberikan proyek yang diminta. Tindakan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengundang kepala sekolah dan meminta fee.

Dari hasil pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Dalam perkara ini, dua polisi sempat lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang dilakukan tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan KPK.

Kasus ini berawal dari rencana pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di Sumatera Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan pendidikan di daerah. Aksi pemerasan dua polisi tersebut terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Karena) batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PDTH,” kata Bambang.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar