Didakwa Menerima Uang dari Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro: Semua Fitnah

Jakarta, VIVA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah tuduhan menerima uang dari anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terjerat kasus pembunuhan.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan itu mencuat setelah adanya laporan atas nama AN alias Bastian. Dia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana Bintoro saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ujar Bintoro kepada wartawan.

Bintoro menyebut bahwa kasusnya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

“Kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Pihak tersangka atas nama AN memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Semua ini fitnah,” kata Bintoro.

Saat ini, Bintoro mengklaim tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Ponselnya masih disita karena masih tahap pemeriksaan.

Awalnya Bintoro dituduh menerima uang Rp20 miliar, namun hal itu dibantahnya. Semua itu merupakan hal yang tidak benar adanya.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bintoro juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.

“Jika diperlukan, nomor rekening istri saya dan anak-anak saya, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

MEMBACA  Indonesia menargetkan enam medali di Paralimpiade Paris

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya tengah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Namun, gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Selain itu, Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya juga dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.

“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” tukasnya.