Minggu, 9 Maret 2025 – 23:30 WIB
Jakarta, VIVA – Muhammad Nur Afizin (19) dijerat pasal berat atas perbuatannya menusuk mantan pacarnya S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Terungkap, Mantan Kekasih Sempat Ajak Balikan Sebelum Video Syur Audrey Disebar
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 9 Maret 2025.
Saat ini, MNA dan rekannya Fahrul Fahrijal (FF) telah ditahan di Markas Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan penangkapan keduanya merupakan respons cepat mereka.
Baca Juga :
Mantan Kekasih Anak Musisi Rekam Adegan Hubungan Intim Secara Diam-diam Tanpa Izin
“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya wanita berinisial S (19) karena tidak terima hubungannya diputus di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga :
Pemeran dan Penyebar Video Syur Anak Musisi Ternyata Mantan Pacarnya yang Sakit Hati
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku penusukan bersama temannya saat ini sudah berhasil ditangkap.
“Pelaku berinisial MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20) diamankan di Bekasi. Keduanya terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban berinisial S (19), yang diduga bermotif sakit hati,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Mengenaskan, Kepala Sekolah di Kalimantan Selatan Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri
Nasib malang, dialami Budi Irawan, Kepala Sekolah SDN 2 Mantaas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Dia dibunuh, oleh mantan pacar calon istrinya.
VIVA.co.id
28 Januari 2025