Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menekankan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak harus terus ditingkatkan untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak yang lebih baik.
"Di negara yang memiliki keberagaman budaya, upaya mencegah pernikahan anak harus terus diperkuat dengan dukungan dari semua pihak terkait," ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin.
Baru-baru ini, unggahan media sosial tentang pernikahan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dan remaja laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan.
Menurut data UNICEF tahun 2023, sebanyak 25,53 juta perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.
Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dalam kasus pernikahan anak, setelah India, Bangladesh, dan China.
Menurut Moerdijat, upaya pencegahan pernikahan anak harus dilakukan secara konsisten oleh semua pihak terkait.
Berita terkait: Pemerintah luncurkan panduan pencegahan pernikahan anak
Ia mengatakan langkah pencegahan harus dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari edukasi dan sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan dini, penguatan regulasi, pemberdayaan anak dan keluarga, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
"Langkah-langkah yang melibatkan banyak pihak itu harus diwujudkan secara konsisten," tegasnya.
Moerdijat menambahkan, koordinasi antar pemangku kepentingan harus segera diperkuat untuk membangun sistem pencegahan pernikahan anak yang masif di beberapa daerah di Indonesia.
Wakil Ketua MPR itu mendorong keterlibatan aktif semua pihak untuk membangun sistem pencegahan pernikahan anak yang komprehensif, agar upaya pengembangan sumber daya manusia Indonesia dapat menghasilkan generasi masa depan yang bersaing.
Berita terkait: Menteri soroti isu pernikahan anak di Forum Anak Nasional
Penerjemah: Fianda Sjofjan, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025