Dewan Pers, LPSK teken MoU untuk meningkatkan perlindungan jurnalis

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di sini pada hari Senin untuk memperkuat perlindungan jurnalis.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama tentang perlindungan jurnalis yang menjadi saksi atau korban dalam kasus pidana.

Dia mengatakan bahwa beberapa kesepakatan kerja sama lanjutan masih perlu diselesaikan, termasuk kemitraan tambahan dengan lembaga-lembaga yang telah membangun hubungan yang kuat dengan Dewan Pers.

Menurut Rahayu, komunitas pers terdiri dari dua entitas, yaitu organisasi media dan jurnalis, keduanya rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan saat menjalankan tugas mereka.

Dia menekankan bahwa jurnalis adalah pembela hak konstitusi warga untuk mengakses informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Dalam konteks ini, jurnalis membutuhkan dukungan penuh dalam mencari, memproses, menyimpan, memproduksi, dan menyebarkan informasi,” katanya.

Dia juga mencatat bahwa jenis kekerasan yang dihadapi jurnalis semakin beragam, terutama dengan munculnya media digital, media sosial, dan teknologi baru seperti AI.

Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis masih belum terpecahkan, sementara beberapa kasus terhenti di tahap penyelidikan, sementara yang lain tidak dilanjutkan karena korban enggan melaporkan, jelasnya.

Selain itu, dia mendesak pembentukan tim nasional untuk perlindungan jurnalis yang melibatkan LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan badan-badan independen lainnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Achmadi menekankan bahwa MoU tersebut penting untuk memperkuat perlindungan jurnalis dan menjamin kebebasan pers.

Achmadi mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk membahas detail-detail teknis kerja sama.

Berita terkait: Indeks Keselamatan Jurnalis dan perlunya memastikan keselamatan jurnalis

MEMBACA  Yosep Hidayah Dihukum 20 Tahun, Pengacara Menuduh Hakim Tidak Mempertimbangkan Kesaksian

Berita terkait: Dewan Pers mengapresiasi keterbukaan Presiden kepada media

Berita terkait: Dewan Pers berharap Kongres PWI ke-25 mengatasi masalah jurnalis

Translator: Narda, Kenzu
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025