Detik-detik Pelaku Diduga Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diserbu oleh Massa

Translation: Moments of Alleged Sexual Abuse Perpetrator of Underage Children Attacked by the Masses

Sabtu, 20 April 2024 – 05:15 WIB

Makassar – Seorang pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran amukan massa. Polisi mengalami kesulitan saat berusaha mengamankan pelaku karena reaksi geram dari massa yang menentang perbuatan pelaku. Pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.

Kemarahan massa tidak terbendung setelah mengetahui tindakan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Haji Kalla Campagayya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, yang terjadi pada Jumat malam sebelumnya, 19 April 2024.

Reaksi marah dari massa muncul saat mereka mengetahui aksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Jalan Haji Kalla Campagayya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Massa langsung mengepung sebuah rumah kost elit dan mencari pelaku berinisial HD (30) yang merupakan penjaga keamanan di tempat tersebut. Polisi yang menerima laporan segera menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Pelaku yang rencananya akan menikah dalam waktu dekat mengaku kepada polisi bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut terhadap korban dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Saat hendak diamankan oleh polisi, massa yang marah menghakimi pelaku secara fisik berulang kali, bahkan membuat polisi kesulitan mengendalikan situasi di lokasi.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah korban yang berusia empat tahun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Peristiwa dimulai ketika pelaku, yang merupakan petugas keamanan di kost tersebut, melihat korban bermain di sekitar lokasi. Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dan menjadi korban pelecehan. Pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

MEMBACA  Penyebaran tenaga medis penting untuk kesetaraan akses kesehatan: Kementerian

Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Abdullah Daeng Sirua Makassar (tvOne)