Selasa, 11 November 2025 – 06:01 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti sah izin berkendara, SIM juga menandakan bahwa seseorang sudah memenuhi syarat legal dan administratif untuk mengemudi di jalan raya. Karena masa berlakunya lima tahun, pemilik harus memperpanjangnya agar tetap sah dipakai.
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Minggu, 9 November 2025: Hanya Dua Lokasi di Jakarta
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 11 November 2025. Layanan ini mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antri panjang di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa titik lokasi layanan di wilayah DKI Jakarta. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur bisa datang ke Mall Grand Cakung.
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Sabtu, 8 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Di Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Semua titik layanan di DKI Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di kota-kota penyangga. Di Bogor, masyarakat bisa menggunakan mobil SIM Keliling yang berada di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB.
Baca Juga:
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 7 November 2025
Warga Bandung dapat mengunjungi Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, yang buka dari 08.00 WIB sampai selesai. Sementara untuk masyarakat Bekasi, layanan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih, dengan jam pelayanan 08.00–10.00 WIB. Mengingat kuota antrian terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.