WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sidang gugatan untuk pengakuan anak yang diajukan Ressa Rizky Rosano (24) terhadap penyanyi Denada telah digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan itu, Denada tidak hadir dan cuma diwakilkan oleh pengacaranya.
Kuasa hukum dari Ressa, Ronald Armada, mengatakan bahwa Denada tidak datang dan hanya mengirim kuasa hukumnya.
“Kebetulan pihak tergugat hadir tanpa dihadiri oleh Denada sendiri. Alasannya, tergugat punya jadwal kerja yang padat, mungkin ada kontrak yang tidak bisa ditinggalkan, jadi tidak bisa datang,” jelas Ronald Armada dalam wawancara virtual, Kamis malam.
Ronald menyampaikan bahwa pihak Denada, lewat pengacaranya, menawarkan opsi penyelesaian masalah secara kekeluargaan, di luar proses pengadilan.
Baca juga: Cerita Mantan ART saat Denada Digugat terkait Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur
Ronald menyebut Denada berharap dapat bertemu dalam forum mediasi di luar pengadilan, waktunya akan disesuaikan dengan jadwal syuting artis tersebut.
“Dia berharap bisa ketemu di forum mediasi, melalui kontak mediasi yang udah ditetapkan sama pengadilan,” ucapnya.
“Jadi harapannya mereka bisa menjalin komunikasi, kalau bisa ya secara kekeluargaan,” tambahnya.
Lalu, apakah Denada yang diwakili pengacaranya itu mengakui Ressa sebagai anaknya karena ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan?
Baca juga: Benang Merah Gugatan Rp7 Miliar: Mantan ART Bongkar Asal-usul Ressa yang Mengaku Anak Denada
“Untuk itu saya tidak bisa menafsirkan. Nanti akan saya buktikan yang sebenarnya dalam proses pembuktian,” jelas Ronald.
“Tetapi kalau dia minta mediasi di luar pengadilan, itikad baik itu saya tangkap dan akan saya akomodir,” sambungnya.
Ronald memastikan bahwa Ressa Rizky Rosano membuka pintu selebar-lebarnya untuk mewujudkan keinginan Denada menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kami sangat terbuka dengan usul dari pihak tergugat. Supaya cepat selesai. Kalau tidak ada tenggat waktu, kami ikuti saja kemauannya,” kata Ronald Armada.
Sebelumnya diberitakan, Ressa Rizky Rosano telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Denada.
Gugatan itu meminta ganti rugi. Ressa meminta Denada membayar biaya hidupnya sebesar Rp 7 miliar, karena tidak diakui sebagai anak selama 24 tahun. (Ari).
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini