Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
Barang dan jasa non-mewah tetap akan dikenakan PPN sebesar 11% tanpa mengalami kenaikan. Partai Demokrat menegaskan bahwa kebijakan PPN 0% akan tetap berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum.
Partai Demokrat bertekad untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran, dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini merupakan implementasi dari UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan memberikan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa program seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun
– Pembiayaan untuk industri padat karya