Delapan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Terkait KUHP dan KUHAP

loading…

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, sampai sekarang ada 8 permohonan uji materi yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hingga saat ini ada 8 uji materi. Dua untuk KUHAP, enam untuk KUHP,” kata Eddy Hiariej – panggilan akrabnya – saat menghadiri rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Nah, khusus untuk KUHP, jumlah enam gugatan itu masih lebih kecil dari perkiraan pemerintah. Pemerintah mencatat, setidaknya ada 14 poin penting yang kemungkinan akan diuji di MK.

“Jadi kami yakin pasti akan ada lebih banyak uji materi. Kalau menurut kami, yang baru enam itu masih kurang, kurang sekitar delapan lagi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasal-pasal yang sedang diuji sekarang termasuk aturan tentang demonstrasi, hukuman mati, dan juga pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara.

“Semua itu sudah kami prediksikan dari dulu akan diuji. Sedangkan untuk KUHAP, cuman ada dua pasal yang diuji, yaitu tentang penyelidikan dan tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy.

(jon)

MEMBACA  Saya mencoba tren yang terinspirasi oleh Taylor Swift dalam casing iPhone dan tidak seburuk yang saya takuti.

Tinggalkan komentar