Dari Pajak, Agaria, hingga Lalu Lintas

Pemerintah resmi memberlakukan beberapa kebijakan baru yang mulai berlaku di tahun 2026. Beberapa sektor seperti perpajakan, pertanahan, dan transportasi akan mengalami aturan-aturan baru ini.

Di sektor pajak, Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan SPT tahunan melalui platform Coretax mulai 2026. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kebocoran.

Untuk sektor pertanahan, pemerintah hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen lain seperti girik atau petuk tidak lagi diakui.

Sementara di transportasi, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan baru, termasuk penertiban truk ODOL dengan skema sanksi yang lebih ketat.

Berikut beberapa kebijakan utama yang mulai berlaku 2026:

1. Wajib Lapor Pajak lewat Coretax
Mulai 2026, semua wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem ini diharapkan mempermudah proses dan meningkatkan efisiensi.

2. Penerapan Global Minimum Tax (GMT)
Kemenkeu akan mulai menerapkan pajak minimum global (GMT) pada 2026, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

MEMBACA  "Pancasila sebagai Landasan Moral dan Etika bagi Penyelenggara Negara" (Format visual yang rapi dan profesional, tanpa tambahan teks atau komentar lainnya.)