Danantara: Apa yang perlu diketahui tentang dana kekayaan berdaulat Indonesia

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan agensi pengelolaan investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia atau Danantara, pada 24 Februari 2025.

Danantara adalah entitas strategis yang akan berupaya untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Visinya adalah mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan mengembangkan dana kekayaan kedaulatan global (SWF), mendukung pembangunan nasional, dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang dana kekayaan kedaulatan baru:

1. Danantara akan mengelola ratusan triliun rupiah

Awalnya, Danantara akan mengelola dana senilai Rp300 triliun yang bersumber dari program pengeluaran yang tidak efisien dan kurang tepat sasaran.

Dana tersebut akan dialihkan ke 20 atau lebih proyek strategis nasional, seperti proyek hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga, pengembangan pusat data, pengembangan kecerdasan buatan (AI), kilang minyak, dan pabrik petrokimia.

Dana tersebut juga akan digunakan untuk membiayai proyek produksi pangan dan protein, akuakultur, serta proyek energi baru dan terbarukan.

Diproyeksikan bahwa Danantara pada akhirnya akan mengelola aset senilai lebih dari US$900 miliar.

2. Struktur lembaga

Supervisor dan Person-In-Charge:

Presiden Prabowo Subianto

Dewan Penasehat:

Susilo Bambang Yudhoyono

Joko Widodo

Dewan Pengawas:

Ketua: Erick Thohir [Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)]

Wakil Ketua: Muliaman D. Hadad

Anggota Dewan Pengawas:

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Tony Blair (Mantan Perdana Menteri Inggris)

Badan Eksekutif:

Chief Executive Officer: Rosan P. Roeslani (Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Chief Operating Officer: Dony Oskaria (Wakil Menteri BUMN)

Chief Investment Officer: Pandu Patria Sjahrir

3. Asal usul Danantara

Utusan khusus presiden untuk iklim dan energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa gagasan Danantara diformulasikan 40 tahun lalu oleh ayahnya dan Presiden Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo.

MEMBACA  Ojol Ingin Demo untuk Legalisasi, Kemenaker: Apa yang Tidak Legal

Soemitro adalah seorang ekonom yang pernah menjabat sebagai menteri keuangan pada tahun 1952–1953 (Kabinet Wilopo) dan 1955–1956 (Kabinet Burhanuddin Harahap).

Soemitro melihat perlunya sebuah lembaga yang akan mengelola aset negara secara profesional untuk mendukung pembangunan ekonomi. Namun, gagasannya baru bisa direalisasikan 40 tahun kemudian.

4. Dampak pendirian Danantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pendirian Danantara tidak akan memengaruhi kualitas layanan atau keamanan tabungan nasabah di bank anggota Asosiasi Bank Milik Negara (Himbara).

“Pendirian Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan tabungan masyarakat di bank,” kata kepala pengawasan perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Ada tiga bank anggota Himbara yang asetnya akan dikonsolidasikan melalui Danantara—Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Rae mengatakan bahwa ketiga bank Himbara akan terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Berita terkait: Pimpinan Danantara harus menunjukkan komitmen penuh dalam menjalankan perusahaan

Berita terkait: Danantara akan mengelola seluruh BUMN mulai Maret: Penasihat Presiden

Reporter: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar