JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan terpisah mulai 2029. Keputusan ini berdampak pada beberapa hal, termasuk kemungkinan masa jabatan anggota DPRD diperpanjang.
MK memutuskan mulai 2029, pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wapres) dan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wawali) tidak lagi digelar bersamaan. Jadi, sistem "Pemilu 5 kotak" yang selama ini berlaku akan dihapus.
Tujuannya agar pemilu lebih berkualitas dan memudahkan masyarakat dalam memilih sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, dibacakan di sidang MK pada 26 Juni 2025.
MK menyatakan Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu sebelumnya mengatur pemilu serentak untuk pemilihan legislatif dan pilpres, lalu diikuti pemilu lokal 2-2,5 tahun setelahnya.
Selain itu, MK menilai jarak waktu yang terlalu dekat antara pemilu nasional dan lokal membuat masyarakat kurang waktu untuk menilai kinerja pemerintah hasil pemilu sebelumnya. Isu-isu daerah juga sering tenggelam oleh isu nasional.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, meski sistem berubah, semua model pemilu yang pernah dilaksanakan tetap konstitusional.
MK juga mempertimbangkan, partai politik kesulitan mempersiapkan kader karena waktu pemilu yang terlalu berdekatan. Menurut Hakim Arief Hidayat, hal ini membuat parpol cenderung pragmatis daripada menjaga idealisme.