Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mempertahankan tarif timbal balik 32 persen bagi Indonesia tidak berubah memiliki dampak yang sangat kecil terhadap pasar keuangan domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menginformasikan bahwa respons pasar terhadap berita tarif terbaru ini lebih baik dibandingkan dengan gejolak yang terjadi setelah pengumuman tarif Presiden AS awal tahun ini.
"Kali ini, (dampak kebijakan) relatif kecil, karena pasar kemungkinan masih menilai situasi sambil mengantisipasi perkembangan isu hingga 1 Agustus (2025)," jelasnya di sini pada Selasa.
Dia mengatakan OJK terus memantau perkembangan ekonomi global dan potensi dampaknya terhadap sistem keuangan nasional, sekaligus menyiapkan strategi mitigasi.
Menanggapi gejolak signifikan pada Maret dan April 2025 akibat kebijakan tarif AS, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan serangkaian langkah antisipasi dan mitigasi, banyak di antaranya masih berlaku.
Langkah-langkah tersebut termasuk izin berkelanjutan bagi perusahaan tercatat untuk membeli kembali saham tanpa persetujuan pemegang saham serta penangguhan short-selling oleh perusahaan sekuritas.
Langkah lain adalah penerapan permanen fitur auto-rejection asimetris di BEI untuk mencegah fluktuasi harga yang tidak rasional.
"Diharapkan langkah ini akan terus menjaga kepercayaan investor, mendukung fungsi intermediasi pasar yang optimal, dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan eksternal," kata Mahendra.
OJK juga telah menginstruksikan seluruh lembaga keuangan untuk melakukan penilaian risiko dan stress test secara rutin terkait kecukupan modal dan likuiditas, terutama di sektor-sektor yang rentan akibat kebijakan tarif AS.
Presiden Trump memutuskan untuk mempertahankan tarif impor 32 persen atas barang Indonesia, yang pertama kali diumumkan pada April, meskipun perundingan antara kedua negara masih berlangsung.
Pada Senin, Presiden Trump mengirim surat kepada para pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand untuk memberitahukan secara resmi tentang tarif tersebut.
Surat itu menegaskan bahwa, mulai 1 Agustus, Amerika Serikat akan memberlakukan tarif 32 persen atas barang-barang Indonesia.
Berita terkait: Tarif AS kecil kemungkinan berdampak parah pada pasar saham: BEI
Berita terkait: Indonesia tetap tawarkan energi dalam perundingan tarif 32% dengan AS
Berita terkait: Indonesia akan segera merespons tarif 32% AS, kata menteri
Reporter: Rizka Khaerunnisa, Uyu Liman
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025
*(typo: “strategi” -> “strategi”, “Berita” -> “Berita”)*