Jumat, 17 Oktober 2025 – 00:16 WIB
Serang, VIVA – Laporan polisi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, resmi dicabut setelah proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten Andra Soni berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Baca Juga :
Kronologi Baku Tembak Menegangkan TNI Rebut Kampung Soanggama hingga Tewaskan 14 OPM
Pencabutan laporan dilakukan oleh kuasa hukum pelapor di Mapolres Lebak, Banten, Kamis, disaksikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” ujar Tri Indah Lestri, orang tua siswa yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pemukulan oleh kepala sekolah.
Baca Juga :
Heboh! Mahfud MD Bilang Ada Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Merespons
Kasus kepsek SMAN 1 Cimarga tampar siswa merokok berakhir damai
Kuasa hukumnya, Resti Komalawati, memastikan laporan telah dicabut secara resmi. “Pasti itu sudah dicabut karena memang sudah ada perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah,” katanya.
Baca Juga :
Meski Kasusnya Berujung Damai, Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Akui Masih Was-was, Kenapa?
Proses perdamaian tersebut difasilitasi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, bersama Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, DPRD Banten, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam mediasi itu, Kepala Sekolah Dini Pitria dan orang tua siswa menandatangani surat pernyataan damai dan islah di SMAN 1 Cimarga.
“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, Gubernur Banten Andra Soni mengarahkan agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan memastikan tiga hal utama yakni proses belajar mengajar berjalan normal, kedua belah pihak saling memaafkan, dan laporan hukum dicabut.
“Karena pada hari Jumat kemarin sudah ada pelaporan ke polisi, maka dengan adanya kesepakatan damai ini laporan bisa ditarik,” tegasnya.
Deden juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara kepala sekolah sebelumnya merupakan langkah administratif untuk menjaga situasi kondusif dan melindungi yang bersangkutan dari proses hukum. “Yang terpenting adalah menyelamatkan bu kepala dari proses hukum,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Dini Pitria kembali aktif menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten juga akan memberikan pendampingan dan konseling, terutama bagi siswa yang terdampak kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Sumber : X/twitter