Dalam Satu Tahun PN Bogor Menangani 503 Kasus, Pelanggaran KTR Paling Banyak

Kamis, 30 Mei 2024 – 07:00 WIB

Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Sebanyak 503 perkara ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bogor selama periode 2023.

Dari jumlah itu, kasus pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) paling mendominasi. Sementara, PN Bogor berhasil menyelesaikan sidang dari semua perkara tersebut.

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan 503 kasus perkara yang masuk tersebut terdiri dari 62 perkara tipiring atau pidana cepat dan 403 pidana biasa.

“Kemudian untuk anak ada 38 perkara pidana, semua perkara juga telah terselesaikan,” kata Daniel Mario.

Menurut dia, dari ratusan perkara pidana yang masuk di PN Bogor sepanjang tahun 2023, yang paling mendominasi yaitu pelanggaran KTR.

“Paling dominasi KTR yang dikenakan denda, untuk dendanya saya kurang tahu, tetapi beda-beda dendanya karena hakimnya juga beda,” ucap dia.

“Selain itu juga ada kasus narkoba, judi, pencurian, penganiayaan dan kasus lainnya,” sambung Daniel Mario.

Secara umum capaian penyelesaian perkara PN Bogor sudah optimal. Mengingat rata-rata jumlah persidangan yang mencapai 30 sidang per hari dengan jumlah 19 hakim PN Kota Bogor.

Sebanyak 503 perkara ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bogor selama periode 2023. Dari jumlah itu pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) paling mendominasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Kurva Lorenz dan Koefisien Gini dalam Distribusi Pendapatan