Cerai Dikabulkan, Hakim Penuhi Permohonan Penggugat

Sabtu, 3 Januari 2026 – 00:04 WIB

Bandung, VIVA – Pengadilan Agama (PA) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Sidang kali ini beragenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak dan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court, pada Jumat (2/01/2026).

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa dalam sidang kesimpulan tersebut, pihak penggugat tetap berpegang pada seluruh isi gugatan yang telah diajukan. Menurutnya, gugatan cerai itu juga didukung oleh rangkaian alat bukti serta keterangan dari dua orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

“Kesimpulan kami tetap mengacu pada dalil-dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan dua saksi yang telah diperiksa majelis hakim. Oleh karena itu, kami meminta Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk mengabulkan gugatan cerai penggugat,” kata Debi saat dihubungi, Jumat (2/01/2025).

Selain itu, pihak penggugat juga memohon agar biaya perkara ditanggung oleh pihak tergugat, sesuai dengan yang tercantum dalam petitum gugatan.

Sidang kesimpulan ini merupakan salah satu tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan amar putusan yang rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)

MEMBACA  Ketua Mahkamah Agung AS menegur Donald Trump setelah ancaman presiden untuk memakzulkan para hakim

Tinggalkan komentar