Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilkada 2024? Pengumuman yang akan dilakukan KPU disebut sebagai real count, metode penghitungan suara resmi yang menggunakan formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan menjadi dasar resmi untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024. Proses ini dilakukan secara manual, dari tingkat TPS hingga KPU pusat.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS untuk diverifikasi. Selanjutnya, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu kecamatan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum diumumkan.
Rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota untuk menentukan pemenang di tingkat daerah. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil dari kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi.
Jadwal pengumuman hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU:
– 28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
– 28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
– 29 November – 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
– 30 November – 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
– 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.
Proses penghitungan suara Pilkada serentak membutuhkan waktu lama karena melibatkan banyak tahapan dan peserta. Dengan lebih dari 500 kabupaten/kota yang ikut serta, jumlah suara yang harus direkap sangat besar.