Calon-calon pemilihan lokal harus mematuhi jadwal kampanye: Bawaslu

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia mendorong calon-calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tidak memulai kampanye mereka sebelum periode yang ditentukan oleh otoritas.

“Telah ada regulasi yang menentukan periode yang tepat bagi calon untuk melakukan kampanye,” ungkap komisioner Bawaslu Puadi di sini pada Sabtu.

Pernyataan komisioner tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap beberapa calon pemilihan yang memanfaatkan momen Car-Free Day mingguan di beberapa daerah setiap Minggu pagi untuk menyapa warga, yang merupakan tindakan yang dapat diinterpretasikan sebagai kampanye yang tersamar.

Meskipun mengakui tidak ada larangan yang berlaku untuk melarang calon pemilihan menyapa warga selama Car-Free Day, Puadi mendorong mereka untuk menahan diri dari melakukan hal tersebut atau kegiatan lain yang dapat diinterpretasikan sebagai kampanye politik sebelum periode kampanye dimulai.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kampanye yang adil antara calon dalam Pemilihan Kepala Daerah, tambahnya.

Selain itu, setelah calon secara resmi diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tindakan mereka hingga hari pemilihan akan tunduk pada hukum kampanye pemilu, katanya.

“Pertemuan dan rapat akan dianggap sebagai kampanye politik setelah status calon pemilihan telah resmi diumumkan oleh KPU,” ungkap Puadi.

Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November.

Jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024 menetapkan kampanye politik hanya berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, periode pendinginan, di mana semua kegiatan kampanye dilarang, akan diberlakukan hingga hari pemungutan suara.

Berita terkait: Polri menyusun strategi untuk mengamankan pemilihan kepala daerah

Berita terkait: Anies berencana membentuk partai baru setelah melewatkan Pilkada Indonesia

MEMBACA  Ganjar Pranowo Menghadiri Perayaan HUT ke-51 PDIP

Translator: Khaerul Izan, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024