Rabu, 29 Oktober 2025 – 09:33 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena judi online (judol) yang sudah menyasar anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga para tunawisma.
Baca Juga :
Menko Cak Imin Mau Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp1.000 Triliun
Dia menyebutkan langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi dengan melibatkan lembaga pendidikan sampai tokoh agama.
"Soal judol, yang ini memprihatinkan tentu pertama solusinya edukasi, tentu saja. Edukasi ini mari kita gerakkan semua lini, lembaga pendidikan, tokoh-tokoh agama," ujar Cak Imin kepada wartawan di daerah Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga :
Menko Cak Imin ‘Warning’ WNI Tak Asal Berangkat Kerja ke Kamboja
Selain itu, Cak Imin menyebut pihaknya akan segera memperbaiki sistem legislasi dan aturan yang berhubungan dengan judi online ini.
"Mau nggak mau, kita harus segera membenahi sistem legislasi kita, tata aturannya harus dibenahi. Nanti akan kita cek dulu apa sudah dimulai di beberapa Kemenko lainnya soal regulasi ini," jelasnya.
Baca Juga :
Menko Cak Imin Ingin Penerima Bansos Hanya Lansia dan Difabel
Sebelumnya sudah diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkap berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri dari anak sekolah dasar (SD) sampai tunawisma.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online yang memang secara kasat mata menggiurkan,” kata Asep dalam sebuah gelar wicara di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut dia mengatakan para murid, khususnya anak-anak SD sudah mulai berjudi online, yaitu dimulai dari slot kecil-kecilan.
Sementara itu, dia mengungkap demografi penjudi online yang ditangani oleh Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan presentase 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Untuk kelompok usia, dia menyebutkan penjudi online terbanyak ada pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, dan kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Oleh karena itu, dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan berbagai upaya, termasuk peningkatan literasi.
Halaman Selanjutnya
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” ujarnya.