Buruh Angkut Desak Pemerintah Tinjau Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran

loading…

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama 17 hari saat momen Lebaran 2026. Foto/istimewa

JAKARTA – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menyayangkan kebijakan yg melarang truk sumbu 3 atau lebih beroperasi selama 17 hari pada saat Lebaran 2026. Mereka khawatir pekerjaan akan sepi sehingga pendapatan turun drastis, mengingat sistem kerja mereka umumnya borongan atau harian yang tergantung volume barang.

Para buruh angkut ini biasanya hanya menunggu di sekitar pelabuhan atau pabrik. Mereka akan dibantu oleh para sopir untuk memuat barang ke truk. Dengan berkurangnya truk yang beroperasi karena pelarangan truk sumbu 3 nanti, pendapatan harian mereka terancam hilang dan ini berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Beberapa dari mereka yang punya keterampilan lain mungkin bisa cari pekerjaan serabutan untuk menyambung hidup. Tapi, pada umumnya kebanyakan dari para TKBM ini tidak memiliki keterampilan kerja khusus dan hanya mengandalkan kekuatan fisik mereka sebagai kuli angkut untuk mendapatkan uang.

Baca juga: 5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026, Ini Daftarnya

Hasan Basri yang tinggal di sekitar pabrik di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor adalah salah satu buruh angkut yang sangat tidak setuju dengan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Lebaran nanti. Ayah dari 4 anak yang sehari-harinya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut ini mengatakan bingung bagaimana harus membiayai keluarganya jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.

“Apalagi saat ini terjadi krisis pekerjaan dan PHK besar-besaran di sini karena banyak pabrik yang sudah tutup. Saya hanya mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang saja untuk membiayai keluarga selama ini,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

MEMBACA  Pemerintah Jerman Hidupkan Kembali Insentif Mobil Listrik Atasi Penurunan Penjualan

Tinggalkan komentar