Bupati Lampung Timur Diinterogasi Oleh Jaksa Terkait Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000,00.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyatakan bahwa pemeriksaan Dawam sebagai saksi berlangsung sekitar 10 jam.

Masagus menjelaskan bahwa Dawam dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati.

Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya.

Dalam pemeriksaan Dawam, Penyidik Kejati Lampung memberikan sedikitnya 40 pertanyaan terkait kasus ini.

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR) sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000,00.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyatakan bahwa pemeriksaan Dawam sebagai saksi berlangsung sekitar 10 jam.

Masagus menjelaskan bahwa Dawam dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/ penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati.

Penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya.

Dalam pemeriksaan Dawam, Penyidik Kejati Lampung memberikan sedikitnya 40 pertanyaan terkait kasus ini.

MEMBACA  Memastikan Kesehatan Petugas Pemungutan Suara selama Pemilihan: KPU

Tinggalkan komentar