Bupati Buol Mengakui Penerimaan Uang Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA

loading…

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima hadiah dari mantan Direktur PPTKA Kemnaker, Haryanto, yang diduga terlibat kasus pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemberian tersebut termasuk uang dan tiket konser grup musik Blackpink.

Pengakuan ini dia utarakan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2026). Pertanyaan dari jaksa yang menyelidiki apakah dia pernah terima hadiah dari terdakwa memicu pernyataanya ini.

Risharyudi mengakui bahwa dia menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haryanto pada tahun 2024. “Sekitar tahun 2024 pernah, baik. Uang itu untuk keperluan apa ya, Pak?” tanya jaksa tersebut.

Baca juga: Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA

“Saya diberi waktu itu saat mendekati waktu pemilu. Saya mau berangkat ke Sulawesi Tengah. Saat diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau ikut pemilu dan akan berangkat ke Sulawesi Tengah’,” jelas Risharyudi.

MEMBACA  Perang Israel-Hamas dan Usulan Gencatan Senjata Gaza: Update Terbaru

Tinggalkan komentar