Bunga Zainal membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, pada tanggal 22 Agustus 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh teman dekatnya, CD dan SFS. Bunga Zainal mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar akibat investasi yang tidak kunjung dikembalikan.
Pada tanggal 8 Desember, Bunga bertemu dengan CD dan SFS untuk membahas masalah investasi tersebut. Mereka berjanji untuk memberikan aset sebagai jaminan, namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati. Bunga merasa sangat kesal karena CD dan SFS hanya memberikan janji kosong.
Bunga Zainal akhirnya memutuskan untuk melaporkan CD dan SFS ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA_METRO_JAYA. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Bunga untuk klarifikasi lebih lanjut.
Bunga berharap agar pelaku segera ditangkap dan uang investasi senilai Rp 15 miliar dapat dikembalikan. Bagi Bunga, uang tersebut merupakan masa depan anaknya dan dia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang berat.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan berhati-hati dalam mempercayai orang lain. Kehati-hatian dan kecermatan sangat diperlukan untuk menghindari kasus penipuan yang merugikan banyak pihak.