Kamis, 11 Desember 2025 – 11:26 WIB
Badung, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menyatakan tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Tia Billinger (26) alias Bonnie Blue. Ia diamankan saat sedang syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung.
Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA yang ikut terjaring dalam operasi penggerebekan, penyidik menyimpulkan mereka hanya membuat konten reality show. Menurutnya, belum ada tindakan yang mengarah ke pornografi.
"Dari hasil pemeriksaan ke 16 saksi WNA, semua mengaku ada di studio untuk proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka mengaku sedang bikin konten kolaborasi berupa game yang seru agar ditonton banyak orang," kata Ayu.
Karena tidak memenuhi unsur pidana, empat WNA yang sempat diduga aktif dalam dugaan konten porno bersama Bonnie Blue juga telah dilepaskan.
"Sampai saat ini, belum ditemukan konten yang berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi," tegasnya.
Mereka yang dilepaskan adalah Tia Emma Billinger (Bonnie Blue), LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24). Begitu juga 15 WNA asal Australia yang ikut diamankan telah dibebaskan.
Ayu menjelaskan, para saksi menyampaikan kegiatan syuting itu direkayasa agar terlihat menarik di media sosial dan tidak ada unsur porno. Hal senada disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten asusila yang diproduksi.
Para saksi mengaku sudah tahu larangan produksi konten porno di Indonesia. "Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di Berawa, tapi tidak ditemukan unsur pornografi atau penyebaran konten melanggar hukum," ujarnya.
Ahli pidana yang dimintai pendapat juga menegaskan unsur pelanggaran UU Pornografi atau UU ITE belum terpenuhi, kecuali bisa dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan, meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor, konten itu tidak disebarkan ke pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.