Brasil Tidak Dapat Menuntut Indonesia atas Kematian Juliana Marins (Penulisan disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia yang baku)

Sabtu, 5 Juli 2025 – 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia belum pernah dapat surat atau nota diplomatik dari Brasil soal kematian warga negaranya, Juliana Marins.

Baca Juga:
Menko Yusril: Ada Kemungkinan Prabowo-Presiden Brasil Bahas Kasus Juliana Marins

Yusril bilang yang kini bersuara keras tentang kasus ini adalah pembela HAM dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO). "FPDO itu lembaga independen mirip Komnas HAM di sini, yang tangani kasus pelanggaran HAM di Brasil," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:
Pemerintah RI Persilakan Brasil Ikut Selidiki Kematian Juliana Marins

Pendaki asal Brasil Juliana Marins bersama kedua orang tuanya

Meski begitu, pemerintah RI tetap perhatikan pernyataan FPDO, termasuk ancaman bawa kasus ini ke pengadilan internasional. FPDO bahkan klaim akan laporkan RI ke Komisi HAM Antar-Amerika (IACHR). Namun, Yusril tegaskan itu tak mungkin.

"Negara enggak bisa dibawa ke forum kalo dia enggak ikut konvensinya," tegas Yusril. Indonesia bukan anggota IACHR, jadi mustahil kasus ini dibawa ke sana atau ke Mahkamah Internasional tanpa persetujuan RI.

Dorong Penyelidikan dan Joint Investigation

Pemerintah RI tetap buka data soal insiden Juliana. Aparat juga sedang selidiki apakah ada kelalaian pihak terkait pendakian Rinjani, seperti biro perjalanan, pemandu, atau petugas SAR.

Pemerintah juga buka opsi joint investigation dengan Brasil agar hasilnya transparan. Menurut Yusril, langkah ini lebih relevan daripada buru-buru bawa kasus ke forum internasional tanpa bukti kuat.

Halaman Selanjutnya
Dorong Penyelidikan dan Joint Investigation

MEMBACA  "Memilukan, MU Ditaklukkan Arsenal di Kandang Sendiri" Note: The text is visually optimized with proper spacing and punctuation, as requested.