Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan akan terus mengawasi keamanan produk makanan yang beredar menjelang perayaan Idul Fitri.
“Kami bekerja untuk memastikan tidak ada makanan ilegal yang beredar. Jika kami menemukan produk-produk tersebut, kami akan menyita dan menghentikan penjualannya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat malam.
Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memberitahukan kepada publik mengenai produk makanan yang dianggap tidak aman setelah dilakukan penilaian.
Dalam hal ini, ia mengimbau kepada entitas bisnis untuk mematuhi regulasi, serta memperingatkan mereka untuk tidak memproduksi, mendistribusikan, atau menjual produk makanan yang mengandung bahan berbahaya atau sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Ikrar menekankan bahwa BPOM tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap produsen, distributor, dan penjual yang terlibat dalam peredaran produk makanan kadaluwarsa atau berbahaya, seperti yang mengandung formalin, boraks, atau rhodamin B.
Ia menyatakan bahwa lembaganya akan menegakkan hukum dengan tegas, dengan pelaku yang menghadapi potensi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (sekitar US$303.000).
“BPOM akan mengambil tindakan tegas berdasarkan hukum yang ketat ini, karena kami adalah lembaga negara yang berkonstitusi,” tegasnya.
Ikrar menyampaikan pernyataan tersebut setelah menghadiri rapat kabinet pleno dengan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Kepresidenan.
Rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut membahas berbagai topik, termasuk persiapan pemerintah untuk arus mudik Idul Fitri tahunan.
Berita terkait: BPOM berharap penyelesaian pelabelan nutri-grade pada 2025: Pejabat
Berita terkait: BPOM Indonesia perkuat pemeriksaan keamanan pangan untuk Ramadan, Idul Fitri
Translator: Genta T, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025