BPKP Membantah Klaim Auditor Kasus Impor Gula Tom Lembong Baru Lulus CPNS

Jumat, 8 Agustus 2025 – 00:44 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan klarifikasi terkait laporan dari tim hukum Tom Lembong yang mempertanyakan keterlibatan auditor baru BPKP dalam audit kasus impor gula dan pemberian keterangan di pengadilan.

Baca Juga:
MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA, Kamis 7 Agustus 2025, BPKP menegaskan bahwa audit kasus impor gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan dilaksanakan sesuai standar audit yang berlaku.

"Tim auditor yang ditugaskan terdiri dari pegawai BPKP yang berpengalaman, bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas," tulis BPKP.

Baca Juga:
MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

"Tidak ada anggota tim yang baru lulus seleksi CPNS 2024, seperti yang ramai diberitakan," tambah mereka.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Baca Juga:
MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

BPKP menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan terkait tugas mereka. "Namun, kami tetap akan mendukung auditor yang bekerja sesuai prosedur," tegasnya.

Audit BPKP Dituding Janggal

Sebelumnya, isu ini muncul dalam proses hukum kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong melaporkan ke Ombudsman dan BPKP terkait dugaan penyimpangan dalam perhitungan kerugian negara.

Laporan bernomor 56/VIIl/2025 (ke Ombudsman) dan 55/VIlI/2025 (ke BPKP) menuding ada maladministrasi dalam audit.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan audit ini menjadi dasar vonis penjara. "Proses audit tidak profesional dan penuh kejanggalan," ujarnya.

Salah satu auditor yang dilaporkan adalah Chusnul Khotimah, yang bersaksi di pengadilan pada 23 Juni 2025. Ia menyebut kerugian negara akibat impor gula 2015-2016 mencapai Rp578 miliar.

MEMBACA  Musim Baru 'Fionna dan Cake': Persembahan Terbaik dari Dua Dunia

Halaman Selanjutnya