BPKH Pastikan Dana Pengembalian Layanan Khusus Haji Aman dan Likuid

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa seluruh proses pencairan dana pengembalian untuk Haji Khusus dilakukan dengan patuh pada peraturan yang berlaku, sekaligus memastikan dana tetap aman dan likuid.

“Tanpa adanya instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pencairan. Langkah ini semata-mata untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” kata Sekretaris BPKH Ahmad Zaky pada Jumat.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kekhawatiran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian jadwal keberangkatan dan pencairan dana pengembalian untuk haji tahun 2026.

Dia menekankan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan haji, dengan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tata kelola yang akuntabel.

Menurut Zaky, BPKH melaksanakan fungsi penyaluran dananya berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah secara ketat.

Menjawab kekhawatiran soal ketersediaan anggaran, BPKH memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk kebutuhan Haji Khusus lebih dari cukup dan tetap sangat likuid.

Lembaga ini menegaskan bahwa penundaan bukan disebabkan oleh kendala keuangan internal, tetapi oleh proses verifikasi administratif yang masih berlangsung.

“Kami pastikan dananya tersedia. Pada tahap ini, kami hanya menunggu penyelesaian prosedur administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan dengan tepat, sesuai regulasi, dan segera dimanfaatkan oleh penyelenggara,” ujar Zaky.

Dia menegaskan kembali bahwa BPKH siap untuk segera melanjutkan pencairan begitu semua persyaratan administratif terpenuhi.

Berita terkait: BPKH targets hajj fund management benefits to exceed Rp11 trillion

Berita terkait: BPKH to host IFN Dialogues 2025 on the future of Islamic finance

Penerjemah: Asep, Kenzu
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Hubungan Antara Hasil Kesehatan dan Pasar Tenaga Kerja

Tinggalkan komentar