Rabu, 13 Agustus 2025 – 20:45 WIB
Jakarta, VIVA – Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Baca Juga:
PK Tak Menyelamatkan! Kejagung Sebut Silfester Matutina Tetap Dieksekusi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup. Ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu IKL sebagai mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023,” kata Nurcahyo di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga:
Anggota Ormas di Medan Diculik, Ditusuk, Lalu Dibuang ke Laut Aceh Gara-Gara Utang Narkoba
Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari mulai hari ini, 13 Agustus 2025," jelasnya.
Kasus ini bukan pertama kali melibatkan petinggi Sritex. Total sudah ada 11 tersangka, termasuk mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno (SP), eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Menteri Agus Bocorkan Posisi Terkini Tersangka Kasus Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung RI berencana memasukkan Riza Chalid ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
VIVA.co.id
13 Agustus 2025